PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN - Hallo sahabat Segala Jenis Ikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perikanan Umum, Artikel Sekilas Info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN
link : PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN
PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN
Persetujuan Prinsip Izin Usaha Obat Ikan (PPIUOI) merupakan izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap usaha obat ikan. Dengan adanya izin usaha tersebut maka kita dapat mendirikan atau melakukan usaha obat ikan sebagai produsen. Sehingga usaha obat ikan menjadi legal karena telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. Walaupun legal tetapi produk-produk tersebut harus tetap didaftarkan untuk mendapatkan nomor registrasi atau pendaftaran obat ikan. Adapun syarat-syarat permohonan PPIUOI adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan persetujuan prinsip/permohonan izin usaha sebagai produsen
2. Ada akta pendirian perusahaan (untuk CV dan PT sedangkan UD/perorangan tidak)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Tanda pengenal impor dari BKMP (khusus PMA)
5. Surat Keterangan Terdaftar dari Ditjen Pajak
6. Tanda Daftar Perusahaan dari Dinas Setempat
7. Surat Keterangan Domisi Usaha (Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan)
8. Surat Pernyataan memiliki tenaga dokter hewan (Ijazah terlampir)
9. Izin HO (Gangguan)
FORMULIR PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP
KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Persetujuan Prinsip Kepada Yth. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya di- Jakarta Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dalam rangka melakukan usaha obat ikan sebagai produsen obat ikan dengan data sebagai berikut: I. Identitas Perusahaan: 1. Nama badan usaha (BUMN/BUMD/ Swasta/koperasi/perorangan *) : 2. Akte pendirian/legalitas hukum : (terlampir) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 4. Nama pimpinan/penanggung jawab : 5. Alamat kantor/telp/fax/email : II. Rencana Kegiatan Usaha: 1. Bidang usaha : 2. Rencana lokasi usaha : 3. Rencana luas tapak (site plan) : 4. Rencana investasi : 5. Daftar obat ikan yang akan Diproduksi/diedarkan : (terlampir) 6. Izin-izin terkait yang dimiliki : (terlampir) Demikian permohonan kami sampaikan, atas bantuan dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. ..............., ............................. Pemohon, (Nama Lengkap & TTD) *) Coret yang tidak perlu. KOP SURAT PERUSAHAAN Lampiran 1. : Daftar obat ikan yang akan diproduki/diedarkan
KETERANGAN: 1. JENIS OBAT IKAN (Biologik; Farmasetik; Premiks dan Obat alami) 2. SUB. JENIS OBAT IKAN · Biologik (Vaksin dan Probiotik) · Farmasetik (Antibiotika dan Non Antibiotika) · Premiks (Imbuhan pakan antibiotika dan Imbuhan pakan non antibiotika) · Obat alami (Herbal) 3. BENTUK SEDIAAN (Kapsul; Serbuk dan Cairan) 4. MACAM SEDIAAN (Oral; Injeksi; Perendaman dan Oles) KEPADA : DIREKTORAT KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Jl. Harsono R.M. No. 3 Gedung B Lt. VI Ragunan - Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550 Telp. (021) 7827844 |
Demikianlah Artikel PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN
Sekianlah artikel PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN dengan alamat link https://segala-jenis-ikan.blogspot.com/2013/01/permohonan-persetujuan-prinsip-usaha.html
0 Komentar untuk "PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP USAHA OBAT IKAN"