KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 - Hallo sahabat Segala Jenis Ikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016
link : KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016
Bentuk kelembagaan penyuluhan yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran penyuluhan perikanan sampai dengan akhir tahun 2016, terdiri dari:
A. KELEMBAGAAN DI TINGKAT PUSAT
1.Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pengembangan, dan pembinaan penyuluhan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi, pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan (Pasal 1005 PermenKP 23 Tahun 2015 tentang OTK).
Menurut Pasal 1006 PermenKP 23 Tahun 2015 tentang OTK, dalam melaksanakan tugas Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan penyuluhan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi, pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan kebijakan pengembangan penyuluhan kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan akses ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi di bidang kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan dan pembinaan akses pembiayaan dan permodalan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha di bidang kelautan dan perikanan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; dan
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat
2.Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN)
Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN) adalah kelembagaan independen yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai unsur kelembagaan independen di bidang penyuluhan perikanan yang membantu Menteri Kelautan dan Perikanan. KPPN terbentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.42/MEN/2011, dengan tugas memberikan masukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan, dengan rincian:
· Memberikan saran/bahan pertimbangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kebijaksanaan dan strategi penyuluhan perikanan.
· Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan fasilitasi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola penyuluhan perikanan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan kebijakan pemerintah.
· Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.
· Memberikan alternatif pemecahan masalah dalam –pengembangan sistem penyuluhan perikanan.
· Turut serta membantu dalam identifikasi, monitoring dan evaluasi sistem penyuluhan perikanan.
KPPN bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. KPPN memiliki kewenangan:
a. Menyelenggarakan rapat-rapat/pertemuan secara mandiri.
b. Menanggapi secara proaktif berbagai permasalahan dalam pengembangan sistem penyuluhan perikanan.
c. Menyusun rencana kegiatan tahunan KPPN beserta anggaran yang diperlukan.
d. Mendapatkan data dan informasi dari pusat dan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan.
e. Memberikan masukan mengenai kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, baik diminta maupun tidak diminta.
f. Dalam kaitan dengan tugasnya, KPPN dapat mengundang narasumber dari berbagai unsur terkait dan aparat lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan
3.Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI)
Pada tahun 2008 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan - BPSDMKP menginisiasi pembentukan dan melakukan pembinaan terhadap Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) sebagai organisasi profesi yang beranggotakan para penyuluh perikanan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), Penyuluh Swadaya (Tokoh Masyarakat), maupun Penyuluh Swasta (Tenaga Pendamping Masyarakat pada Perusahaan Sarana Produksi Perikanan) dari seluruh penjuru nusantara.
Bahwa berdasarkan amanat Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa: “Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh”.
Pendirian organisasi IPKANI memiliki beberapa tujuan, diantaranya: (1) Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya, (2) Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri, profesional, dinamis, kreatif dan inovatif, (3) Mengembangkan terwujudnya hubungan kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Dalam menjalankan roda manajemen dan pengelolaan organisasi, IPKANI memiliki beberapa tingkatan kepengurusan, antara lain: Pengurus Pusat yang bertempat di Ibu kota Negara Republik Indonesia, Pengurus Daerah di masing-masing Provinsi, Pengurus Cabang yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, serta Pengurus Ranting di masing-masing Kecamatan. Masing-masing tingkat kepengurusan dipimpin oleh Dewan Pimpinan. Sampai Desember 2016 IPKANI sudah tersebar dan memiliki Pengurus Daerah di 26 Provinsi dan Pengurus Cabang di 279 Kabupaten/Kota. Pada Kongres III IPKANI yang diselenggarakan di LPMP Jakarta pada tanggal 5-6 Desember 2016 telah ditetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPKANI Periode 2017-2020 dengan Ketua Umum terpilih Dr. Ir. H.E. Herman Khaeron, M.Si (Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI) dengan Ketua Hariannya Bapak H. R. Asep Sukmana Fattah, SP. MP (Penyuluh Perikanan Madya di Provinsi Jawa Barat).
B. KELEMBAGAAN DI DAERAH
1. Badan Koordinasi Penyuluhan
Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur. Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur (Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang SP3K).
Badan Koordinasi Penyuluhan mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
2. Badan Pelaksana Penyuluhan
Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota (Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang SP3K).
Badan pelaksana penyuluhan bertugas:
a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Pada tahun 2017 kelembagaan penyuluhan di daerah berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota sudah banyak yang dibubarkan, karena tidak mempunyai kekuatan hukum dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
Demikianlah Artikel KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016
Sekianlah artikel KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 dengan alamat link https://segala-jenis-ikan.blogspot.com/2017/01/kelembagaan-penyuluhan-perikanan-sampai.html
0 Komentar untuk "KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2016"