Segala Jenis Ikan

Informasi Segala Jenis ikan

Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP

Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP - Hallo sahabat Segala Jenis Ikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Expor & Impor Perikanan Indonesia, Artikel Informasi dan Teknologi Perikanan di Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP
link : Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP

Baca juga


Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP

LAYANAN KARANTINA IKAN UNTUK KEBUTUHAN EXPOR

 
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia


Informasi Umum

Layanan Karantina Ikan Ekspor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan. Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)

Dasar Hukum

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi

Persyaratan

1. Ikan Hidup

a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d. Dilengkapi ijin / rekomendasi SAT-LN dari Direktorat Jenderal PHKA – Kementerian Kehutanan,
bagi Ikan yang dikategorikan dilindungi / dibatasi sesuai Appendix CITTIES.

2. Ikan Non Hidup (segar/beku)

a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
b. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.

3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan

a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan ;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.

Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diekspor dalam bentuk :

a. Barang Bawaan
b. Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
c. Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
d. Kiriman Pos;

Dengan modal lalu lintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat

Prosedur

Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan hidup,
- Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat pengeluaran untuk pakan / bahan pakan ikan

Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Pemeriksaan / Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);


Pengelolaan administrasi pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilaksanakan Petugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) UPT tempat ikan / hasil perikanan dikeluarkan;

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik melalui tindak karantina pengambilan sampel, dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penolakan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratories ternyata media pembawa tersebut :
a. bebas Hama dan Penyakit Ikan (HPI) yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap media pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products);
b. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan I, maka terhadap media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan;
c. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan II, maka terhadap media pembawa tersebut diberi perlakuanApabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan;


Dalam rangka mengecek kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa, Petugas Karantina wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan, paling lambat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan ulang ternyata terdapat kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah, dan/atau ukuran media pembawa yang akan dikeluarkan, maka petugas karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) atau Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik kepada pemilik media pembawa di tempat pengeluaran.




Demikianlah Artikel Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP

Sekianlah artikel Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Anda sekarang membaca artikel Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP dengan alamat link https://segala-jenis-ikan.blogspot.com/2019/10/syarat-dan-layanan-karantina-ikan-info.html


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Syarat dan Layanan karantina ikan | Info KKP"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top